0

Keputusan Nadiem A Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Atas regulasi ini memuat beberapa point penting tentang perubahan pendidikan di tahun 2022 ini.

Kilas balik ke belakang sedikit, tentang kurikulum merdeka (kurmer) merupakan pilihan dari pemulihan pembelajaran terimbas covid-19. Pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia masih perlu mendapatkan perhatian agar ke depan kualitas pendidikan Indonesia semakin maju. Kurikulum merdeka nantinya akan menjadi kurikulum nasional. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih dikaji ulang dan belum langsung diterapkan untuk semua sekolah. Untuk tahun telah banyak diterapkan seiring dengan regulasi yang ada.

Kondisi pandemi covid-19 memang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan proses pembelajaran, sehingga pembelajaran tidak maksimal. Pada saat pandemi covid-19 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan untuk sekolah mengenai penggunaan kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan kurikulum merdeka di sekolah penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK). Nah, kurikulum merdeka ini sebenarnya menjadi upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran sejak diluncurkan pertama kali di tahun 2021.

Kurikulum merdeka terbuka untuk semua satuan pendidikan baik itu PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Nantinya semua satuan pendidikan akan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.

Kami telah merangkum dalam sebuat tulisan ini untuk sama-sama dipahami. Berdasarkan kemdikbud.go.id dijelaskan beberapa hal terkait implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023. Diantaranya:

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat melakukan pembentukan tim dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022.
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan pemantauan secara periodik satuan pendidikan yang telah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) jalur mandiri dengan mengakses https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui tautan https://bit.ly/dashboard_IKM;
  3. Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat memfasilitasi pembentukan komunitas belajar untuk Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai dengan pilihan yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi;
  4. Sehubungan dengan dukungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka menggunakan teknologi melalui Platform Merdeka Mengajar, maka:
    1. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 19 April 2022 bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau
      Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
    2. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah, mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10. Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
    3. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10. Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
  5. Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar.
  6. Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh dari Google Playstore dan dipasang (install) pada gawai Android dan dapat akses juga melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.

Like it? Share with your friends!

0

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this
Chat
Hallo Sahabat Al Uswah
Admin ChatAl Uswah CentreWhatsApp
Dsu Al UswahWhatsApp