Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem A. Makarim, akhirnya mengumumkan kebijakan terkait sekolah yang sudah sekitar 3 bulan ini ditutup karena pandemi corona.
Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
Nadiem menyebut tahun ajaran baru 2020-2021 tetap akan dimulai bulan Juli, namun tidak serentak, semua bisa tatap muka atau belajar di sekolah.
Dilansir dari kumparaNEWS, Berikut daftar keputusan Menteri Nadiem:
Sekolah di Zona Hijau (6%) Dibuka
Nadiem memutuskan sekolah yang berada di zona hijau atau rendah kasus corona dan bisa dikendalikan, boleh dibuka dan belajar tatap muka. Zona hijau hanya 6% dari total jumlah peserta didik se-Indonesia. Sementara sekolah di daerah zona merah, kuning, oranye, sebanyak 94% masih belajar daring.
“Yang 6 persen yang di zona hijau itulah yang kami bolehkan pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” ucap Nadiem dalam jumpa pers virtual, Senin (15/6).
Nadiem menyebut, jika daerah zona hijau berubah menjadi oranye/kuning, maka sekolah harus ditutup lagi dan sekolah menjadi daring lagi.
Dana BOS untuk Kebutuhan Pencegahan COVID-19
Seiring sekolah di zona hijau yang bisa dibuka lagi, Nadiem membolehkan dana BOS digunakan untuk kebutuhan lain terkait protokol kesehatan, seperti hand sanitizer, disinfektan, hingga kuota paket data baik buat guru atau pseserta didik.
“Kami sudah relaksasi dari BOS untuk membayar guru honorer yag tadinya butuh NUPTK sekarang tidak butuh karena kesejahteraan guru terutama di saat ekonmi menurun ini sangat penting. Yang tadinya ada batas 50 persen dana BOS untuk bayar honor, sekarang kita lepas tanpa batas,” beber Nadiem.
BOP PAUD juga sama, alokasinya bisa digunakan untuk pembelajaran jarak jauh dan protokol kesehatan. Honor yang tadinya untuk transpor pendidik sekarang bisa untuk pembiayaan honor pendidik.
Murid Masuk Sekolah Tergantung Orang Tua
Meski sekolah di zona hijau bisa dibuka, namun Nadiem mengatakan keputusan akhir ada di orang tua murid. Jika orang tua merasa khawatir dengan anaknya jika masuk sekolah, maka bisa tetap daring meski daerah hijau.
“Jadi kalau orang tuanya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah. Ini hanya yag zona hijau ya yang hanya 6 persen dari populasi peserta didik,” katanya.
SMP, SMA, SMK Bulan Pertama ajaran baru, SD 2 Bulan lagi
Nadiem membedakan masuk sekolah di zona hijau berdasarkan jenjang pendidikan. Pada bulan pertama tahun ajaran baru yaitu Juli, yang bisa masuk hanya SMP, SMA, dan SMK.
Sementara SD dan SLB di daerah zona hijau corona baru bisa masuk tatap muka dua bulan kemudian. Kemudian PAUD yang paling terakhir masuk yaitu 5 bulan kemudian.
“Kenapa yang paling muda itu kita terakhirkan, karena bagi mereka lebih sulit lagi melakukan physical distancing untuk SD, apalagi PAUD,” terang Nadiem.
Jumlah Siswa di Kelas Dikurangi
Nadiem mensyaratkan hal lain untuk 2 bulan pertama sekolah dibuka yaitu jumlah siswa tiap kelas setengahnya atau 28-30 anak, untuk 2 bulan pertama maksimal 18 anak per kelas. Jadi diberlakukan shift untuk mengurangi jumlah siswa tiap kelas.
“Maksimal 18 peserta didik untuk pendidikan dasar dan menengah, dan untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak 3 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” kata Nadiem.
“Ini dilakukan 2 bulan pertama, baru setelah itu baru boleh new normal di mana lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah,” imbuhnya.
Madrasah Berasrama di Zona Hijau Tetap Dilarang
Khusus untuk madrasah berasrama, Nadiem melarang dibuka meski berada di zona hijau, karena kondisinya yang berasrama. Tetapi untuk madrasah umum yang tak berasrama, Kemenag mengikuti kebijakan sekolah umum boleh masuk di zona hijau.
“Selama masa transisi (madrasah berasrama) masih dilarang karena risikonya lelbih rentan. Pembukaan asrama dilakukan bertahap saat new normal,” ucap Nadiem.
Checklist untuk Sekolah Zona Hijau Dibuka
Meski berada di zona hijau dan diizinkan pemda, namun sekolah harus penuhi checklist sebelum memulai proses belajar tatap muka. Berikut inti checklistnya:
1. Ketersedian sanitasi dan kebersihan
2. Ada akses ke fasilitas kesehatan di sekitarnya
3. Wajib menggunakan masker
4. Memiliki thermogun
5. Kalau ada peserta didik yang punya kondisi medis atau sakit tidak boleh masuk, termasuk jika keluarga sakit tak boleh masuk sekolah
6. Harus ada kesepakatan dengan komite satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka
Selain itu, aktivitas siswa selama di sekolah dibatasi yaitu tidak ada interaksi antarsiswa, kantin harus tutup, kegiatan olahraga dan ekskul ditiadakan.
0 Comments