0

Oleh: Ustaz H. Shobirin, Lc*

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ustaz, apakah dapat pahala hadir di majelis ilmu ketika menyimak kajian online via streaming seperti sekarang ini?

Jawaban:
Bismillah. Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kesibukan paling baik adalah sibuk bersama ilmu. Mengajar, membaca, mendengarkan ilmu, adalah agenda yang paling baik mengisi waktu di rumah. Imam Az-zuhri rahimahullah pernah mengatakan, “Tak ada ibadah yang lebih agung dipersembahkan untuk Allah, melebihi ibadah fikih,” (memahami ilmu).

Semenjak wabah Covid-19 melanda negeri kita, banyak kajian para ustaz yang diliburkan. Namun alhamdulillah, Allah masih sayang kepada kita, sehingga masih bisa mendengarkan ilmu, melalui jejaring internet. Para ustaz mulai menggunakan nikmat ini sebagai sarana menyebarkan ilmu, via live streaming di YouTube, Instagram, Facebook, Google Duo, Zoom, dll.

Apakah mengikuti kajian online seperti ini, mendapatkan pahala menghadiri majelis ilmu? Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda tentang pahala majelis ilmu,

“Tidaklah suatu kaum duduk untuk mengingat Allah, kecuali para malaikat (rahmah) mengelilinginya, rahmat Allah menyelimutinya dan turun kepada mereka ketenangan, serta Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya.” (HR. Muslim).

Jawabannya adalah, insyaallah orang yang mengikuti kajian live streaming, juga mendapatkan pahala majelis ilmu yang disebutkan pada hadis di atas. Ada dua alasan setidaknya yang mendasari jawaban ini :

Pertama, tidak hadir ke pengajian, karena uzur, tetap dapat pahala normal. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari).

Hadis ini menjelaskan, bahwa seorang yang beruzur melakukan rutinitas ibadahnya saat ia masih sehat atau kondisi normal, ia tetap mendapatkan pahala sebagaimana kondisi normalnya. Walaupun ia tak mampu melakukan ibadah tersebut atau tidak maksimal melakukannya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan,

“Hadis di atas berlaku pada semua yang beruzur (seperti kekhawatiran tertular wabah, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal.” (https://almosleh.com/ar/12665).

Para ulama telah menjelaskan, bahwa wabah Corona adalah uzur syar’i boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjamaah, padahal kedua ibadah tersebut bersinggungan dengan rukun Islam, maka terlebih lagi menghadiri pengajian. Sehingga karena adanya penghalang berupa wabah ini, seorang tetap mendapatkan pahala menghadiri pengajian secara normal/ideal, walaupun ia hanya menyimak melalui kajian online atau live streaming.

Kedua, teknis kajian seperti itu, masuk dalam definisi bermajelis ilmu.

Dalam hadis yang lain, Nabi صلى الله عليه وسلم menyebut perkumpulan pengajian dengan sebutan majelis zikir. Dijelaskan oleh Imam Az-zuhri, majelis dzikir maksudnya majelis yang di dalamnya dijelaskan halal dan haram, atau sebutan ringkasnya, majelis ilmu. Ini menunjukkan, bahwa setiap orang yang ikut serta dalam majelis ilmu, ia mendapatkan pahala bermajelis ilmu.

Karena seorang untuk disebut bermajelis, tidak harus dengan hadir bertatap muka. Seperti transaksi online misalnya, para ulama menghukumi sebagai majelis jual beli yang sah.

Sehingga ketentuan jual beli, seperti hak khiyar dan yang lainnya, juga berlaku pada model transaksi ini. Demikian pula dengan majelis ilmu, seorang yang menyimak secara online, juga masuk dalam definisi bermajelis ilmu.

Syekh Dr. Abdullah As-Sulmi menerangkan, Tidaklah diragukan bahwa majelis ilmu adalah majelis yang dikerumuni oleh para malaikat, rahmat Allah melimpah ruah di sana dan ketenangan pun diturunkan di tempat tersebut.

Para pakar fikih kontemporer berpandangan bahwa pengertian majelis adalah segala sesuatu yang dinilai sebagai majelis oleh masyarakat. Majelis jual beli adalah tempat terjadinya transaksi jual beli baik secara langsung ataupun melalui berbagai sarana komunikasi modern.

Tidaklah diragukan bahwa majelis kajian ini dengan izin Allah, adalah majelis yang dikerumuni para malaikat. Baik yang hadir bersama kami di studio atau pun yang menyimak dan memperhatikan kajian di balik komputer, sambil memegang pena dan mencatat pelajaran yang disampaikan. Maka mereka ini dengan izin Allah termasuk orang orang yang dikerumuni malaikat. (ustadzaris.com)

Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak (anggota ulama Senior Saudi Arabia) saat ditanya apakah hadis yang menjelaskan keutamaan majelis ilmu yang dikelilingi malaikat, apakah  orang yang menyimak melalui internet, ia berada tempat yang jauh dari majelis, apakah tetap mendapatkan pahala di atas?

Jawaban Syekh :
Karunia Allah itu luas, tak boleh membatasi karunia Allah yang maha luas. Kami berharap, ganjaran tersebut juga mencakupi orang yang menyimak melalui internet. Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Orang tersebut telah menuntut ilmu sebatas kemampuan yang ia miliki. Ia ikut serta bersama penuntut ilmu lainnya dan para hadirin melalui sarana yang mudah ia upayakan. Allah yang memberi pertolongan. (https://sh-albarrak.com/article/10006)

Sebagai penutup, mohon digarisbawahi bahwa, jawaban ini hanya berlaku untuk orang yang mengikuti kajian secara live. Adapun yang tidak live, maka jawaban ini tidak berlaku. Meskipun tetap mendapatkan pahala menuntut ilmu lainnya, namun tidak untuk pahala menghadiri majelis ilmu yang ganjarannya berupa dikelilingi malaikat, diliputi rahmat dst. (disalin dari https://konsultasisyariah.com/36319-pahala-menyimak-kajian-online.html). *Pengajar PAI di SMPIT Al Uswah Tuban

Wallahua’lam bish showab.


Like it? Share with your friends!

0

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this
Chat
Hallo Sahabat Al Uswah
Admin ChatAl Uswah CentreWhatsApp
Dsu Al UswahWhatsApp