0

Oleh: H. Shobirin, Lc*

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Ustaz, ada seseorang mempunyai kartu diskon, bagaimana hukum menggunakan kartu diskon tersebut saat berbelanja? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh,

Penanya yang dirahmati Allah Swt, perlu kami jelaskan dulu apa itu kartu diskon, yang dimaksud dengan kartu diskon yaitu kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga sebelumnya.

Kartu diskon bisa jadi diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan yang nantinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan kartu diskon. Bisa pula kartu diskon diterbitkan oleh perusahaan/ toko yang akan memberikan diskon itu sendiri. Di antara tujuannya adalah untuk menarik pelanggan supaya setia berlangganan kebutuhan di tempat mereka walaupun perusahaan mendapatkan untung sedikit.

Kartu diskon di sini ada yang diperoleh dengan pembelian kartu sebagai iuran keanggotaan atau biaya administrasi dan ada pula kartu yang diterbitkan secara cuma-cuma seperti yang dilakukan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan.

Sedangkan untuk memahami hukum kartu diskon, maka kita bisa kategorikan kartu diskon menjadi tiga macam:

1. Jika kartu diskon tersebut gratis (seperti diterbitkan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan), tidak ada biaya untuk pembayaran kartu tersebut, maka seperti itu boleh. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma. Namun dengan syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut.

2. Jika kartu diskon diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan (seperti untuk biaya administrasi atau iuran keanggotaan), kartu diskon seperti ini terlarang. Di dalamnya mengandung unsure maysir(judi). Kartu semacam ini terdapat ghoror (ketidakjelasan) karena tidak semua pelanggan berhak mendapatkan diskon tersebut, ada yang memperoleh dan ada yang tidak, intinya ada spekulasi (ghoror). Tidak jelas pula berapa potongan atau diskon yang diperoleh, ini jelas mengandung ghoror. Begitu pula bisa jadi si pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awal yang ia beri. Sisi terakhir ini mengandung riba karena pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis.

3. Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka seperti ini mengandung syubhat. Untuk hati-hatinya kita menjauhi bentuk kartu diskon jenis ini karena ditakutkan biaya kartu tidak sesuai kenyataan. Kecuali jika dipastikan bahwa setoran yang diberikan jelas-jelas untuk penerbitan kartu saja dan bukan untuk tujuan lainnya.

Dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13), setelah melakukan penelitian lebih jauh, mereka menyimpulkan bahwa kartu diskon itu terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan berikut:

1. Di dalamnya terdapat unsur ghoror dan judi (taruhan). Karena menyerahkan iuran keanggotaan atau uang administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu tersebut ketika habis masa berlakunya kadang tidak digunakan oleh pelanggan, atau si pelanggan menggunakannya tetapi tidak sesuai dengan bayaran awal yang ia setorkan untuk penerbitan kartu. Seperti ini terdapat unsur ghoror (spekulasi tinggi) dan taruhan (alias: judi). Padahal Allah Ta’alaberfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

2. Di dalamnya mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan (si pemilik kartu) dan bisa jadi si penjual gagal memberikan diskon. Di sini dihukumi riba yang haram karena bisa jadi diskon yang diberikan melebihi setoran awal untuk pembuatan kartu. Inilah kenyataan yang terjadi. Dan terjadilah ghoror (ketidakjelasan) atas kartu yang diterbitkan.

3. Kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu. Bisa jadi pula pembeli bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan diskon saja.

Kesimpulannya:

Kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk mendapatkan potongan harga atau sebagai iuran keanggotaan tahunan, maka tidak dibolehkan karena mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Karena si pelanggan memberikan setoran, namun tidak jelas berapa diskon yang diperoleh. Ini jelas mengandung spekulasi rugi lebih besar daripada untung yang diperoleh si pelanggan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghoror dalam jual beli sebagaimana disebutkan dalam hadits,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Sisi lainnya, kartu diskon dengan bayaran seperti ini mengandung riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal.

Jika kartu diskon diterbitkan secara gratis (cuma-cuma), maka untuk menerbitkan dan memilikinya dibolehkan. Kartu semacam ini termasuk janji pemberian secara cuma-cuma dari toko/perusahaan atau sebagai hadiah. Wallahu ‘alam bishshowab. Semoga bermanfaat. *Pendidik PAI dan Waka Kesiswaan SMPIT Al Uswah Tuban


Like it? Share with your friends!

0

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this
Chat
Hallo Sahabat Al Uswah
Admin ChatAl Uswah CentreWhatsApp
Dsu Al UswahWhatsApp