“Klaim” Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Oleh “Panitia Lima” (Bung Hatta cs) diragukan kebenarannya. Arsip A. G Pringgodigdo dan Arsip A. K. Pringgodigdo yang telah ditemukan menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima.
Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa.
5 asas tersebut oleh Soekarno dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh sebabnya, pada tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya pancasila.
Sejarah Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang. Perdana Menteri Jepang saat itu adalah Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pada tanggal 29 April 1945 Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Awalnya BPUPKI memiliki anggota 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati). Kemudian ditambah dengan 6 orang Indonesia pada sidang kedua.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara untuk negara Indonesia.
Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara, dan penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah “Perumus Pancasila”.
Ada juga beberapa tokoh lain yang menyumbangkan idenya atas Dasar Negara antara lain adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.
Sebagai realisasi janji Jepang maka pada hari ulang tahun Kaisar Hirohito tanggal 29 April 1945 Jepang memberi semacam “hadiah ulang tahun” kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua dari pemerintah Jepang berupa “kemerdekaan tanpa syarat. Tindak lanjut janji tersebut dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidi usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia), yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai. Pada hari itu diumumkan nama-nama ketua serta para anggotanya sebagai berikut:
Ketua : Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda : Ichubangase (seorang anggota luar biasa)
Ketua Muda : RP. Soeroso (Merangkap ketua)
Enam puluh anggota biasa bangsa Indonesia tidak termasuk ketua dan ketua muda dan mereka kebanyakan berasal dari Jawa, tetapi ada juga yang berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku, beberapa peranankan Eropa, Cina dan Arab.
Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945 pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada kesesok harinya dimulai sidangsidang (29 Mei -1 Juni 1945). Yang menjadi pembicaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno. Sayang sekali notulen sidang pertama sebanyak 40 halaman telah hilang dan sampai sekarang belum ditemukan, sehingga banyak catatan sejarah sidang tersebut tidak diketahui bangsa Indonesia. Hanya berdasar saksi hidup dapat dirunut garis-garis besar yang dibicarakan dalam sidang tersebut.
Isi Pidato Mr. Muh Yamin
Di dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 itu beliau berpidato tentang rancangan.usulan dasar negara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000:35).
Tetapi notulen pidato Mr. Muh. Yamin ini tidak terdapat di dalam arsip nasional.
Isi Pidato Mr. Soepomo
Sidang tanggal 31 Mei 1945 mengetengahkan pembicara Mr. Soepomo. Beliau adalah seorang ahli hukum yang sangat cerdas dan masih muda usia waktu itu. Di dalam pidatonya Mr. Soepomo menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara bergantung pada staatsidee yang akan dipakai. Menurut Soepomo, di dalam ilmu negara ada beberapa aliran pikiran tentang negara yaitu:
Pertama, aliran pikiran perseorangan (individualis) sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacques Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19) dan Harold J Laski (abad 20). Menurut alam pikiran ini negara ialah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak seluruh orang dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Susunan negara ini terdapat di Eropa Barat dan Amerika.
Kedua, aliran pikiran tentang negara berdasar teori golongan (class theory) sebagaimana diajarkan Karl Marx, Engels dan Lenin. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan (suatu kelas) untuk menindas kelas yang lain. Negara ialah alatnya golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang mempunyai kedudukan lemah. Negara kapitalis ialah perkakas borjuis untuk menindas kaum buruh, oleh karena itu para Marxis menganjurkan revolusi politik untuk merebut kekuasaan. Ketiga, Aliran pikiran lainnya: teori integralistik yang diajarkan Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan lain-lain (abad 18-19). Menurut pikiran itu negara tidak menjaminm kepentingan seseorang atau golongan tetapi kepentingan masyarakat seluruhnya. Negara ialah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala anggota hubungannya erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak memihak kapada golongan yang paling kuat atau paling besar, tetapi menjamin kepentingan dan keselamatan hidup bagi seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Setelah memaparkan ketiga teori tersebut Soepomo menawarkan kepada hadirin untuk memilih aliran pikiran mana yang akan digunakan dari ketiganya itu. Kemudian Soepomo sendiri mengusulkan bahwa tiap-tiap negara memiliki keistimewaan sendiri-sendiri, maka politik pembangunan negara Indonesia harus disesuaikan dengan sociale structur masyarakat Indonesia sekarang dan panggilan zaman. Beliau menolak faham individualistis karena contohnya di Eropa dengan menggunakan faham ini orang mengalami krisis rohani yang maha hebat. Demikian pula susunan negara Soviet Rusia yang bersifat diktaktor proletariat bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli. Prinsipnya, persatuan antara pimpinan dan rakyat, prinsip persatuan dalam negara seluruhnya yang menurut Soepomo ini cocok dengan aliran ketimuran dan masyarakat Indonesia. Semangat kebatinan dari bangsa Indonesia adalah persatuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, dunia luar, dunia batin, mikrokosmos dan makrokosmos, rakyat dan pemimpin. Pemimpin sejati sebagai petunjuk jalan ke arah citacita yang luhur yang didamkan rakyat.
Soepomo juga setuju dengan pendapat Moh. Hatta bahwa negara yang didirikan itu bukan negara Islam, tetapi negara persatuan. Kalau negara Islam, maka berarti negara mempersatukan diri dengan golongan terbesar yaitu golongan Islam dan tentu akan timbul soal minderheeden bagi golongan agama yang lain. Di dalam negara nasional yang bersatu dengan sendirinya urusan agama akan diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan (Bahar, 1995: 33-43).
Isi Pidato Ir. Soekarno
Pada hari keempat sidang pertama BPUPKI, tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat giliran menyampaikan gagasannya mengenai dasardasar bagi Indonesia merdeka. Pidato Ir., Soekarno sangat menarik dan sering mendapat applus dari anggota sidang yang lain. Pada intinya, Ir. Soekarno pertama-taam memaparkan dasar-dasar Indonesia merdeka sebagaimana diminta oleh ketua BPUPKI dibicarakan di dalam sidang tersebut belum dibahas secara jelas oleh para pembicara sebelumnya. Menurut Ir. Soekarno, dasar bagi Indonesia merdeka itu adalah dasarnya suatu negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophische grondsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa, pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka. Setiap negara mempunyai dasar sendiri-sendiri demikian pula hendaknya Indonesia. Selanjutnya Ir, Soekarno mengusulkan kepada sidang bahwa dasar bagi Indonesia merdeka itu disebut Pancasila, yaitu:
1. Kebangsaan (nasionalisme)
2. Kemanusiaan (internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejhteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan Jika anggota sidang tidak setuju dengan rumusan yang lima di atas, maka rumusan itu dapat diperas menjadi tiga yang disebutnya Trisila, yaitu:
1. Sosio-nasionalisme
2. Sosio-demokrasi
3. Ketuhanan Rumusan Trisila dapat pula diperas menjadi satu sila yang disebut oleh Ir. Soekarno sebagai Ekasila, yaitu gotong-royong. Menurut Ir. Soekarno gotong-royong adalah ide asli Inonesia. Setelah Ir. Soekarno berpidato maka sidang pertama BPUPKI dianggap sudah cukup, karena usulan tentang dasar-dasar Indonesia merdeka telah banyak. Selain usulan yang disampaikan secara lisan (pidato), para anggota jug diminta memberi usulan secara tertulis. Kemudian, dibentuklah suatu panitia kecil berjumlah delapan orang untuk menyusun dan mengelompokkan semua usulan tersebut. Panitia delapan terdiri dari:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Moh Hatta
3. Sutardjo
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Ki Bagus Hadikoesoemo
6. Oto Iskandardinata
7. Moh. Yamin
8. Mr. A.A. Maramis
Setelah para panitia kecil yang berjumlah delapan orang tersebut bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yang masuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agama dan negara. Para anggota sidang yang beragama Islam menghendaki bahwa negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa negara tidak mendasarkan hukum salah satu agama tertentu. Untuk mengatasi perbedaan ini maka dibentuk lagi suatu panitia kecil yang berjumlah sembilan orang (dikenal sebagai Panitia Sembilan), yang anggotanya berasal dari golongan nasionalis, yaitu:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Mr. Moh Yamin
3. K.H Wachid Hasyim
4. Drs. Moh. Hatta
5. K.H. Abdul Kahar Moezakir
6. Mr. Maramis
7. Mr. Soebardjo
8. Abikusno Tjokrosujoso
9. H. Agus Salim Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan atau suatu persetujuan yang menurut istilah Ir,. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.
Sidang Kedua BPUPKI
Pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 Ir. Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Oleh karena sudah mencapai kesepakatan maka pembicaraan mengenai dasar negara dianggap sudah selesai. Selanjutnya dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar (pasal demi pasal) dan penjelasannya. Penyusunan rumusan pasal-pasal UUD diserahkan kepada Mr. Soepomo. Demikian pula mengenai susunan pemerintahan negara yang terdapat dalam Penjelasan UUD. Sidang BPUPKI kedua ini juga berhasil menentukan bentuk negara jika Indonesia merdeka. Bentuk negara yang disepakati adalah republik dipilih oleh 55 dari 64 orang yang hadir dalam sidang. Wilayah negara disepakati bekas Hindia Belanda ditambah Papua dan Timor Portugis (39 suara).
Pembentukan PPKI
Sementara itu kedudukan Jepang yang terus menerus terdesak karena serangan balik Sekutu. Komando Tentara Jepang di wilayah Selatan mengadakan rapat pada akhir Juli 1945 di Singapura. Disetujui dalam rapat tersebut bahwa kemerdekaaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso.
Akan tetapi dalam bulan Agustus terjadi perubahan cepat dan tanggal 7 Agustus Jendral Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI = Dokuritzu Zyunbi Iinkai) yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Moh. Hatta. Secara simbolis PPKI dilantik oleh Jendral
Terauchi dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat, bekas ketua BPUPKI ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Dalam pidatonya Terauchi mengatakan cepat lambatnya kemerdekaan bisa diberikan tergantung kerja PPKI. Dalam pembicaraan Terauchi dengan para pempimpin Indonesia tanggal 11 Agustus 1945, ia mengatakan bahwa kemerdekaan akan diberikan tanggal 24 Agustus 1945. Akan tetapi perkembangan cepat justru terjadi setelah bom atom dijatuhkan di Hirosima dan Nagasaki.
Setelah kembali dari Saigon pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga dan kemerdekaan itu bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.Oleh karena itu Ir. Soekarno atas tanggung jawab sendiri menambah jumlah anggota yang lain sebanyak 18 orang sehingga jumlah seluruhnya ada 21 orang. Agar sifat panitia persipan kemerdekaan itu berubah menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional.
Selain dari Jawa, tujuh orang anggota khusus didatangkan dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Bali agar representatif mewakili rakyat Indonesia yang tersebar di Nusantara. Setelah itu anggota PPKI masih ditambah enam orang lagi wakil golongan yang terpenting dalam masyarakat Indonesia. Adapun enam orang tersebut adalah:
1) Wiranatakusuma,
2) Ki Hadjar Dewantara,
3) Mr. Kasman Singodimedjo,
4) Sajuti Malik,
5) Mr. Iwa Kusuma Sumantri,
6) Achmad Soebardjo.
(Admin/ed) Sumber: uny.ac.id
0 Comments