Oleh: H. Shobirin, Lc*
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ustaz, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi.
- Bagaimana perhitungan zakatnya?
- Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?
- Apa pengertian zakat uang kertas atau tabungan di bank, saya belum paham?
Terima kasih atas jawabannya.
08570839xxxx
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh,
Bagaimana perhitungan zakatnya?
=> Zakat padi yang dihitung adalah berasnya, yaitu jika panen mencapai 909 liter beras (kira-kira 750 kg beras). Nah, kalau dapat 5 ton (seperti yang Anda sebutkan), maka panen Anda sudah wajib dizakati. Kalau diairi dari irigasi, yang dikeluarkan 10% nya dalam bentuk beras (Anda bisa bertanya ke orang ahli, kira-kira kalau 5 ton gabah bisa dapat berapa ton beras, dari jumlah ton beras inilah Anda keluarkan 10% nya).
Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen.
Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?
=> Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.
Apa pengertian zakat uang kertas atau tabungan di Bank, saya belum paham?
=> Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai nishob (seharga 85gram emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan nishob tersebut sudah berjalan selama 1 tahun hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda.
Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai nishob.
Wallahu ‘alam bishshowab. Semoga bermanfaat. *Pengajar PAI SMPIT Al Uswah Tuban
0 Comments