Umar bin Khattab adalah khalifah kedua yang berkuasa pada tahun 634 sampai 644 masehi atau tahun 13-23 Hijriah. Sahabat Umar digolongkan sebagai salah satu dari Khulafaur Rasyidin. Sahabat Umar merupakan salah satu sahabat utama Rasulullah dan juga merupakan ayah dari Hafshah. istri Nabi Muhammad.
Dalam sudut pandang Sunni, ‘Umar termasuk salah satu pemimpin yang hebat dan suri teladan dalam masalah keislaman dan beberapa hadits menyebutkan dirinya sebagai sahabat Nabi paling utama setelah Abu Bakar.
Salah satu orang yang sangat diharapkan Rasulullah masuk Islam adalah Umar bin Khattab ra. Harapan itu terwujud dan Umar menjadi salah satu penegak syariat yang paling adil.
Seperti dikutip dari Kesan.id, Sahabat Umar dijuluki Al-Faruq yang berarti pemisah antara kebenaran dan kebatilan. Setelah Umar masuk Islam, beliau terang-terangan shalat di depan Kakbah yang masih dikuasai kafir Quraisy. Hal itu memberikan keberanian kepada sahabat lain yang lebih dulu masuk Islam untuk menunjukkan keimanan mereka.
Karena pengaruh Umar yang besar, tidak heran jika Abu Bakar ra. menunjuknya sebagai khalifah kedua. Dan sebagai pemimpin, Umar berusaha seadil mungkin saat menegakkan hukum.
Umar terkenal tegas sejak zaman Rasulullah. Namun, pada masa paceklik dan rakyatnya kelaparan, beliau memakai prinsip adh-dharurah tubihu al-mahzhurat (hal yang darurat membolehkan sesuatu yang dilarang) berdasarkan dalil Al-Qur’an:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ
Siapa yang terpaksa (memakan barang haram), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya (QS. Al-Baqarah [2]: 173).
Suatu hari, seorang laki-laki dari suku Muzainah menghadap Umar untuk melaporkan kasus pencurian. Unta miliknya dipotong dan dimakan tanpa izin oleh dua budak belia milik Hathib bin Abi Balta’ah ra. Sang pemilik menuntut keadilan dari khalifah.
Hukuman bagi pencuri dalam Islam adalah potong tangan ketika memenuhi syarat. Namun, Umar menyadari bahwa saat itu sedang masa sulit, kemarau panjang dan kekeringan ada di mana-mana.
Maka beliau berkata kepada Hathib, sang majikan, “Aku kira kamu telah mempekerjakan mereka dan membuat mereka kelaparan, sehingga saat mereka menemukan sesuatu yang haram mereka akan memakannya.”
Karena Hathib tidak memberi upah yang cukup untuk makan, Umar menjatuhkan denda kepadanya. Lalu beliau bertanya kepada pemilik unta yang dicuri, “Berapa harga untanya?”
“Aku membelinya seharga 400 dirham,” jawab pemilik unta.
Umar menyuruh Hathib membayarnya untuk menebus unta yang sudah dicuri. “Berikan dia 800 dirham.” Beliau pun menggandakan harga unta tadi sebagai denda sang majikan agar lebih memperhatikan pekerjanya.
Begitulah hukum ditegakkan di masa Umar Al-Faruq. Beliau menggunakan hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama. Beliau tidak menegakkan hukum dengan sikap arogan dan pilih kasih, tetapi dengan logika dan rasa keadilan yang kuat, mengikuti pesan dari Rasulullah:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
Yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika yang terpandang dari mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum). Sementara jika yang mencuri orang lemah, mereka baru menegakkan hukuman (HR. Muslim no. 1688).
Referensi: Muslim bin Al-Hajjaj; Shahih Muslim, Abd Ar-Razaq Ash-Shan’ani; Mushannaf Abd Ar-Razaq.
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Flattr
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- ManageWP.org
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link
0 Comments