0

Di dunia tiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Guru Sedunia atau World Teacher’s Day (WTD). Peringatan ini dimulai sejak tahun 1994. Jasa guru di dunia ini begitu diperhitungkan. Dimana peran dan jasa guru untuk kualitas sumber daya manusia begitu menentukan.

Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia (HGS) diadakan setiap tahun sejak 1994 untuk memperingati hari jadi diadopsinya Rekomendasi ILO / UNESCO 1966 tentang Status Guru. Begitu mulia jasa guru, ya? Jasa yang abadi dalam kalbu setiap insan manusia.
Rekomendasi ini menetapkan tolok ukur mengenai hak dan tanggung jawab guru dan standar untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan mereka, perekrutan, pekerjaan, dan kondisi belajar mengajar. Rekomendasi tentang Status Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi diadopsi pada tahun 1997 untuk melengkapi Rekomendasi tahun 1966 dengan mencakup tenaga pengajar dan peneliti di perguruan tinggi.

 

Lalu apa tujuannya? Diperingati HGS adalah untuk memberikan dukungan kepada para guru di seluruh dunia dan meyakinkan mereka bahwa keberlangsungan generasi pada masa depan ditentukan oleh guru.

Dengan diadopsinya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 4 di bidang pendidikan, dan target khusus (SDG 4.c) yang mengakui guru sebagai kunci pencapaian agenda Pendidikan 2030, WTD telah menjadi kesempatan untuk menandai kemajuan dan merefleksikan cara untuk melawan tantangan yang tersisa untuk promosi profesi guru.

 

Hari Guru Sedunia diselenggarakan bersama dalam kemitraan dengan UNICEF, Organisasi Perburuhan Internasional dan Pendidikan Internasional. UNESCO, ILO, UNICEF, dan organisasi pendidikan internasional hari ini menyatakan, dalam situasi krisis dan pandemi, guru telah menunjukkan, seperti yang sering mereka lakukan, kepemimpinan dan inovasi yang hebat dalam memastikan #LearningNeverStops, bahwa tidak ada pelajar yang tertinggal. Dikutip dari Tirto.id

Di tahun 2020 ini ujian sebagai guru semakin kompleks. Dimana peran guru dalam mendidik generasi bangsa semakin “sulit” di tengah pandemi global. Guru dituntut tetap mendidik bangsa dengan kondisi belajar daring dan luring. Banyak hal baru perlu dikondisikan oleh guru dengan segala perangkatnya.

Pola pendidikan di era new normal yang berbasis online dan kemajuan teknologi. Apakah sumber daya guru siap? Perlu belajar lebih serius menghadapi dinamika ini. Sehingga tema di HGS tahun ini  “Guru: Memimpin dalam krisis, menata kembali masa depan”. Tema yang linier dengan kondisi global saat ini.
Pandemi Covid-19 telah secara signifikan menambah tantangan yang dihadapi oleh sistem pendidikan di seluruh dunia. Semua berubah dalam hitungan detik. Berbalik 360 derajat. Pendidikan harus berubah. Tidaklah berlebihan untuk mengatakan bahwa dunia berada di “persimpangan” jalan. Tenaga guru kita harus bekerja lebih untuk melindungi hak atas pendidikan di tengah pandemi.
Flyer Hari Guru Sedunia LPIT Al Uswah Tuban (Sumber: MC/2020)
Flyer Hari Guru Sedunia LPIT Al Uswah Tuban (Sumber: MC/2020)
UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 Desember 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 dan Penjelasan Atas UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586 oleh Menkumham Yusril Ihza Mahendra pada tanggal 30 Desember 2005 di Jakarta. Dilansir dari jogloabang.com

 

Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis.

Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Masa depan generasi bangsa ada di pundak segenap guru. Guru memiliki kontribusi penting dalam pembelajaran jarak jauh, mendukung kualitas insan dan memastikan bahwa kesenjangan pembelajaran telah diatasi. Peran guru dalam membangun ketahanan dan membentuk masa depan pendidikan dan peningkatan profesi guru.

Guru seperti lilin, yang menghabiskan dirinya sendiri untuk mencerahkan kehidupan orang lain. Selamat Hari Guru Sedunia. Jasamu akan abadi, wahai guru.
(Admin)

Like it? Share with your friends!

0

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this
Chat
Hallo Sahabat Al Uswah
Admin ChatAl Uswah CentreWhatsApp
Dsu Al UswahWhatsApp